TRIBUNRAKYAT.ID – Kegiatan Penyuluhan Perkoperasian Kepada Kelompok Usaha Bersama yang diselenggarakan di RW 013 Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur pada hari Minggu, 01 September 2024. Kegiatan penyuluhan dilakukan di Aula Kantor Sekretariat RT 005, dengan jumlah peserta 20 orang,
Kegiatan tersebut bukan hanya untuk memahami apa pentingnya berkoperasi, tetapi juga membahas serta sharing pengalaman pelaku koperasi di Kota Bekasi.
Materi penyuluhan yang disampaikan adalah mengenai prosedur dan syarat pendirian koperasi yang di sampaikan oleh Drs. Rustandi dari Dunas Koperasi Kota Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut Rustandi mengatakan, Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang beranggotakan minimal 9 orang atau lebih yang tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi yang mempunyai badan hukum akan lebih mudah memberi kepercayaan kepada masyarakat yang berasaskan kekeluargaan.
Koperasi dibagi menjadi dua sektor usaha, yaitu sektor keuangan dan sektor riil, dalam sektor riil mencakup empat jenis koperasi, yaitu koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi produsen, koperasi pemasaran.
Sedangkan pada sektor keuangan, melingkupi 1 jenis koperasi, yakni koperasi simpan pinjam.
Dalam suasana yang penuh semangat semua yang hadir turut serta aktif dalam kegiatan penyuluhan ini.
Penyuluhan tersebut mencakup berbagai topik, mulai dari dasar-dasar pembentukan koperasi, manajemen keuangan, hingga strategi pemasaran produk pertanian yang efektif.
Peserta diberikan pemahaman tentang bagaimana cara membangun struktur organisasi yang kuat, mengelola sumber daya dengan bijaksana, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan nilai tambah bagi anggota dan komunitas sekitar.
sementara itu, Ketua Koperasi Cipta Karya Arjuna, Yusrizal, SH., MH mengatakan, pentingnya penyuluhan pra koperasi ini bertujuan untuk membantu struktur dan proses yang lebih kuat sehingga dapat berkembang menjadi koperasi yang sukses. Penyuluhan ini melibatkan sosialisasi tentang pengorganisasian kelompok, pengembangan aturan dan tata tertib, pemahaman tentang prinsip-prinsip koperasi, manajemen keuangan dasar, dan pengambilan keputusan kolektif. Tujuannya adalah untuk memberdayakan kelompok pra koperasi agar dapat efektif mengelola bisnis atau usaha mereka dengan pendekatan koperasi yang berkelanjutan.
(AR)