TRIBUNRAKYAT– Dengan akan ditingkatkan statusnya 10.000 lebih tenaga harian lepas atau honorer pada pemerintahan Kabupaten Bekasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K) pada tahun ini, maka pada tahun anggaran berikutnya ( 2025) anggaran belanja pegawai akan bertambah cukup besar .
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan, untuk gaji dan tunjangan P3K mencapai sekitar Rp 800 Milyar pertahunnya. Sumber dananya, APBD Kabupaten Bekasi.
Oleh karenanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat tim untuk bekerja sama dalam meraih hasil optimal pajak daerah yang menjadi sumber PAD tahun 2024.
“Untuk PAD di tahun 2024 targetnya lebih besar dibandingkan sebelumnya, target sudah tercapai dan kami masih mencari sumber PAD dari sektor lain,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, belum lama ini.
Dikatakannya , pihaknya tengah mengoptimalkan tim dalam percepatan capaian target PAD Kabupaten Bekasi. Karena masih banyak potensi yang belum dimaksimalkan, dan harus dikaji secara mendetail dari setiap potensi yang ada, agar kedepannya bisa menjadi salah satu sumber PAD.
“Saat ini kami bersama tim sedang fokus pada apartemen dan tengah melakukan verifikasi. Agar bisa diketahui, kegunaan apartemen setelah terjual oleh developer,” katanya.
Sementara itu, Ani menyebutkan, untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 mengalami peningkatan. Hasil verifikasi ada sembilan kecamatan dari 23 di Kabupaten Bekasi yang mengalami kenaikan yang signifikan.
“Sejauh ini 11 SKPD sudah mencapai target. Tetapi ada beberapa yang harus kita targetkan, karena ada yang sudah melampaui dan tercapai target dan ada juga yang masih di bawah,” lanjutnya.
Diketahui tahun 2024, Bapenda Kabupaten Bekasi menargetkan PAD sebesar Rp2,672 triliun dari tujuh sektor pajak. Ketujuh sektor tersebut terdiri dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). ( Pratiwi )