TRIBUNRAKYAT.ID –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) illegal, Selasa (30/01/24) kemarin. TPA yang berlokasi ditengah-tengah kawasan padat penduduk tersebut terletak di Kp. Utang RT 02/RW 025 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.
Dengan mengerahkan puluhan aparat gabungan dari Bidang Penataan dan Penegakan Hukum (Gakkum), satuan Polisi Pamong Praja dari Kelurahan Wanasari dan Kecamatan Cibitung, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah lll, pengurus RT/RW dan TNI-Polri, proses penyegelan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
M. Akbar salah seorang anggota Satpol PP Kelurahan Wanasari mengatakan, “terkait penutupan akan berkordinasi dan pengawasan akan kami perketat dengan semua unsur yang ada, termasuk RT, RW.”
Sementara salah seorang warga mengeluhkan air di wilayah tersebut. “Sebelum ada tempat sampah ini, air bening, tapi sekarang jadi kuning,” keluh pria yang berprofesi sebagai pedagang kelontong tersebut.
Diketahui, sebelumnya lahan tersebut merupakan sawah atau empang dengan kedalaman satu meter. Namun tertimbun oleh sampah domestik dan rumah tangga. Kini, lahan seluas ± satu hektar itu sudah ditutup dengan penyegelan dari DLH Pemerintah Kabupaten Bekasi. (*/jun)