TRIBUNRAKYAT.ID – Puluhan pensiunan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi keluhkan pembayaran uang pensiun mereka yang tidak sesuai kesepakatan yang berlaku, lantaran dana pensiun sekitar Rp50 Milyar tidak dibayarkan pihak PDAM ke Asuransi JiwaSraya.
Sejumlah pensiunan PDAM Tirta Bhagasasi saat dikonfirmasi mengatakan, selama menjadi karyawan PDAM gaji mereka dipotong antara Rp50 –150 ribu ktergantung posisi dan jabatan) sebagai dana pensiun. Dana pensiun karyawan tersebut diserahkan melalui Asuransi Jiwasraya untuk nanti bisa dibayarkan kepada para pensiunan setiap bulannya hingga tutup usia.
”Namun ternyata, pembayaran dana pensiun dari PDAM ke Asuransi Jiwasraya dilakukan secara bolong-bolong, dalam artian ada yang tidak dibayarkan,” ujar Bambang, salah satu pensiunan PDAM Tirta Bhagasasi saat dikonfirmasi.
Saat ada pihak yang menggugat ke PTUN Bandung pada 2020 silam terkait ditunjuknya Usep sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi yang dinilai secara tidak legitimasi, ada juga pensiunan PDAM yang menanyakan masalah uang pensiun PDAM sebesar Rp50 milyar yang tidak disetorkan ke Asuransi Jiwasraya.
Pada saat sidang PTUN tersebut, Kabag Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, Joni Purwanto, mengakui ada uang dana pensiun yang tidak disetorkan ke Asuransi Jiwasraya dengan alasan saat itu Asuransi Jiwasraya sedang mengalami colaps ( bangkrut).
”Itu hanya alasan yang dicari-cari karena sejatinya tidak ada masalah dengan pihak Asuransi Jiwasraya. Kalaupun tidak disetorkan, toh uang itu harusnya masih ada dan bisa segera disetorkan ke pihak asuransi,” tegas Bambang membantu menjelaskan persoalan dugaan penggelapan dana Asuransi Pegawai Perusahaan berplat merah ini.
Sementara itu satu lainnya pensiunan PDAM Tirta Bhagasasi Yayat Munajat, mengatakan, uang pensiun yang mereka terima saat ini juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku gegara ada dana pensiun sebesar Rp 50 Milyar yang tidak disetorkan ke Asuransi Jiwa Sraya.
”Saya mestinya terima uang pensiun sebesar Rp5 juta/bulan, tapi nyatanya hanya Rp 3,7 juta,” ujar Yayat.
Hal lainnya yang membuat sakit hati para pensiunan, seharusnya uang pensiun diberikan sampai pensiunan meninggal. Tapi nyatanya, kini hanya diberikan sampai usia pensiunan mencapai 70 tahun, tidak sampai meninggal, dikarenakan PDAM Tirta Bhagasasi one prestasi dengan Jiwasraya. Untuk diketahui, jumlah pensiunan PDAM Tirta Bhagasasi ada sekitar 112 orang, sedangkan karyawan aktifnya mencapai sekitar 1.200 orang.
Kasus penggelapan premi asuransi karyawan PDAM tersebut, ujar sejumlah pensiunan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi para pensiunan berikutnya yang akan mengalami nasib yang sama .
Sementara itu Humas PDAM Tirta Bhagasasi, Fauzi, dikonfirmasi awak media tidak mengangkat panggilan telpon selulernya saat dihubungi. (ius)