TRIBUNRAKYAT.ID- Sekretaris RW 13 Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Yusrizal, SH, menilai, honor RT dan RW serta kader Posyandu sudah mulai dimasukkan, m eski artinya dalam batasan, namun ada perhatian dan peningkatan terhadap kesejahteraan mereka.
“Harapan saya, ada perhatian lebih dari Pemkot Bekasi untuk menghormati RT/RW dan kader posyandu,” ujar pria yang akrab dengan panggilan Bang Yus itu.
Alasan yang dinaikannya kehormatan RT dan RW, ujar Yusrizal, untuk menggenjot kinerja mereka serta sebagai bentuk apresiasi dan perhatian dari pemerintah daerah kepada perangkat pemerintah yang paling bawah.
Yusrizal yang juga merupakan calon legislatif ( Caleg) dari PAN untuk Daerah Pemilihan ( Dapil) I (Bekasi Timur-Bekasi Selatan ) itu, lebih lanjut mengatakan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang paling bawah. Sebagai ujung tombaknya pemerintah, mereka yang paling mengetahui kondisi masyarakat dibawah.
Termasuk para Kader Posyandu, kader Jumantik , lanjut Yusrizal, mereka sangat diharapkan agar selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, wajar jika kehormatan mereka dimasukkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Yusrizal juga berharap anggaran hibah untuk Karang Taruna juga diinvestasikan agar mereka sebagai generasi penerus bangsa bisa lebih leluasa dalam menjalankan berbagai kegiatan.
Sementara itu dalam kaitannya dengan calon legislatif, Yusrizal mengatakan, kedepannya hal ini akan menjadi perhatian khusus dan akan memperjuangkan aspirasi Kader Posyandu, kader Jumantik, RT, RW dan karang Taruna serta organisasi keagamaan.
“Oleh karena itu, kami mohon do’a dan dukungannya bila terpilih saya pasti akan memperjuangkan hal tersebut,” ujarnya
Karena jika dirinya menjadi anggota DPRD kelak, ujar mantan Ketua RT dan Ketua RW 13 dua periode itu, sudah kewajibannya memperjuangkan aspirasi ini .
“Sebagai mantan Ketua RT dan Ketua RW, saya sangat paham dan mengerti bagaimana beratnya tanggung jawab serta beban yang harus dipikul oleh RT, RW, kader Posyandu, Karang Taruna serta organisasi keagamaan,” papar Yusrizal.
Sekedar informasi, Pemerintah Kota Bekasi mempunyai kewajiban untuk memberikan insentif penghargaan yang terdiri dari 7.086 RT, 1.013 RW, 16.101 kader posyandu bersama pendampingnya, pengurus majelis umat tingkat kecamatan dan kelurahan, pimpinan atau pemuka agama, pemelihara rumah ibadah, dan anggota Linmas (Perlindungan ). . Masyarakat). ) (ahmad imron fatoni)