TRIBUNRAKYAT.ID-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, mengungkapkan. diperlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa rangkap jabatan BPBD dan ASN . tidak disalahgunakan.
Rahmat mengatakan hal itu, terkait polemik banyakan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang kemudian menjadi ASN kategori P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Rahmat menegaskan, pengawasan dan evaluasi dimaksud guna menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Dikatakannya lebih lanjut bahwa berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 17 Maret 2022, tidak ada larangan bagi anggota BPD untuk merangkap menjadi ASN/TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD.
Jawaban tersebut menjadi jawaban atau klarifikasi terkait polemik yang muncul perihal rangkap jabatan dimaksud, yakni BPD yang juga P3K.
“Rangkap jabatan pada BPD diperbolehkan sesuai dengan Permendagri,” ujarnya pada media, Senin (2/6/2025).
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota BPD yang juga bekerja sebagai ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.
Dengan adanya surat edaran dari Kemendagri dan pernyataan dari Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, polemik rangkap jabatan BPD di Kabupaten Bekasi dapat terjawab.
Namun, ditegasksn lagi oleh Rahmat, perlu dipastikan bahwa pelaksanaan rangkap jabatan ini tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan di masa depan. ( adisti )