TRIBUNRAKYAT.ID Sejumlah tokoh dan masyarakat Desa Babelan Kota menolak Saidih bin M kembali lagi menjadi kepala desa Babelan Kota, usai yang bersangkutan berperkara dengan hukum terkait masalah dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, dengan perkara nomor: 459/Pid.B/2022/PN Ckr.
” Kami para tokoh dan masyarakat menolak Saidih memimpin atau kembali menjadi Kepala Desa Babelan Kota,” ujar H.Zainudin, tokoh masyarakat Babelan Kota kepada TRIBUNRAKYAT.ID
Untuk itu, Zainuddin berharap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan segera mengangkat penjabat Kepala Desa Babelan Kota , karena sudah setahun Kepala Desa Babelan Kota hanya dijabat oleh seorang pelaksana tugas ( Plt) .
Zainuddin juga menyampaikan kekecewaannya kepada Pj Bupati Dani Ramdan yang sampai saat ini tidak mengindahkan permohonan tokoh dan masyarakat untuk berdialog.
” Kami sudah kirim surat ke Pj Bupati dan secara baik-baik meminta bertemu untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang ada di Desa Babelan Kota. Namun sampai sekarang surat kami tak digubris Pj Bupati,” terang Zainuddin.
Sebelumnya media ini juga memberitakan terkait Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Babelan Kota yang berencana mengajukan surat ke Pj Bupati Bekasi agar Saidih bin direhabilitasi dan duduk kembali sebagai Kepala Desa Babelan Kota.
Sebelumnya, Ketua BPD Babelan Kota, Roni kepada EXPOSKOTA.COM mengatakan, Saidih pada 27/12 lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang dinyatakan bebas murni. Pun demikian kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pun ditolak Mahkamah Agung.
Namun terkait permintaan BPD Babelan Kota ke Pj Bupati Bekasi agar Saidih kembali duduk sebagai kepala desa, menurut Zainnudin belum bisa dilakukan lantaran masih ada upaya peninjauan kembali ( PK).
Selain itu, lanjut Zainuddin, pihaknya juga sudah mengajukan surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan audiensi dan meminta pihak kejaksaan melakukan Peninjauan Kembali ( PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
” Jadi langkah hukum yang ada saat ini belum inkracht karena masih ada upaya PK,” tegas Zainuddin.
Oleh karenanya, apa yang diinginkan BPD Babelan Kota agar Saidih diusulkan menjabat kembali sebagai kepala desa, lanjut Zainuddin, merupakan langkah yang mendahului hukum.
Dalam rencana dikirimnya surat dari BPD kepada Pj Bupati yang minta Saidih dikembalikan lagi jabatannya sebagai kepala desa, ungkap Zainnudin, juga harus ada rapat terlebih dahulu antara BPD dengan masyarakat.
” Jadi gak bisa dong ujug-ujug BPD Kirim surat ke Pj Bupati Bekasi tanpa ada rapat dengan masyarakat terlebih dahulu,” tegas Zainuddin.
Zainuddin di akhir penjelasannya mengatakan, pihaknya masih berupaya melakukan cara-cara yang normatif dalam menyampaikan aspirasi terkait permasalahan Desa Babelan Kota.
“Namun jika cara-cara normatif ini tidak digubris Pj Bupati, kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran,” tutupnya. (Juni/us)