TRIBUNRAKYAT.ID –Tidak alami kenaikan selama delapan tahun, Dinas LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi naikan tarif retribusi. Hal itu sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08/2023 dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kinerja, khususnya menyangkut penanganan sampah.
Salah satunya penanganan prioritas ‘menjaga’ agar Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Sampah di Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tidak kembali longsor. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait di kantornya, Jumat (05/01/24).
Menurutnya, penanganan sampah merupakan masalah klasik yang pasti akan selalu ada dan bahkan terus berkembang seiring dengan perkembangan wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk. Untuk itu, Dinas LH Kabupaten Bekasi terus meningkatkan kinerja dan pelayanan penanganan masalah persampahan, sehubungan dengan diberlakukannya Perda No 08/2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah.
Di dalam Perda tersebut memang ada kenaikan terhadap retribusi sampah. Berdasarkan Perda 08/2023 tersebut, retribusi sampah untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp11.000/bulan, sedangkan rumah dengan daya listrik 900 watt kebawah retribusi sampahnya dipungut Rp15.000 dan rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt dikenakan retribusi sampah Rp20.000/bulan.
”Dengan adanya kenaikan retribusi sampah tersebut, tentunya kami, antaranya melalui para UPTD Pengelolaan Sampah akan terus meningkatkan pelayanan,” kata Donny.
Donny mengakui, longsornya TPA Sampah Burangkeng beberapa waktu lalu memang membawa dampak macetnya pembuangan sampah ke TPA. Pasalnya, Kabupaten Bekasi hanya memiliki satu-satunya TPA, yakni di Burangkeng. Belajar dari hal tersebut, Dinas LH terus mencermati, mengawasi dan menjaga agar tidak lagi terjadi longsor di TPA Sampah tersebut.
Sementara itu dengan adanya Perda baru terkait retribusi daerah dan pajak daerah tersebut, target retribusi sampah di Kabupaten Bekasi yang semulanya hanya Rp7 Milyar kini naik menjadi Rp15 Milyar. (jun)