Pembuktian Dan Pembenaran Keadilan kepada Rakyat Terbukti Telah Ditegakkan
TRIBUNRAKYAT.ID (Kota Bekasi)- Proses terkait pelaksanaan eksekusi lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi, senin (16/12)berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, perkara nomor 18/ Eks.G/2024/PN.Bks jo, nomor 493/pdt.G/2019/PN.Bks, jo nomor 676/ pdt.G/2020/ PT.BDG.jo nomor 1385 K/pdt.G/2022.jo. nomor 204 PK/ pdt.G/2023 tanggal 18 nopember 2024,yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024
Menurut Kuasa Hukum Iskandar Ikbal. SH, dari Maat Bin Tolo DKK, adalah pemilik asal dari lahan obyek Eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Milik(SHM)Nomor 6116/ kel. pejuang, a/n. H.Tolo alias Tolib Bin Taba,surat ukur No 2721/ pejuang/ 2023. Luas 7.715 M2 dan dalam posisi “ Termohon Eksekusi“. Sebelum dialihkan ke pihak Pemohon Eksekusi, H. Muhammad Rawi Susanto, Hamidah Sofia Aziz dan Hj. Rofiah.
“Dalam sidang Aanmaning ke 1 dan ke 2 oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, kami tunduk dan taat untuk menyerahkan lahan dan segera untuk dilaksanakan Eksekusi tersebut,” Ujar Iskandar Ikbal.
Berdasarkan Kronologis :
1. Bahwa Klien adalah Pemilik yang sah atas bidang tanah eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)nomor 6116/ kel. pejuang, a/n.H.Tolo alias Tolib binTaba, surat ukur 2721/ pejuang/ 2003, tanggal 23/10/2003, kemudian diperkuat dengan putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)No.133/Pdt.G/2008, yang menyatakan bahwa Ahli waris H.Tolo (Maat cs)adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah dan fisik dikuasai serta lahan di pagar dan dipasang plang pemberitahuan. Bahwa tanah ini milik ahli waris H.Tolo, berdasarkan sertifikat nomor 6116/kel. pejuang a/n. H.Tolo dan penetapan eksekusi no12/EKS/2009/PN/Bks, selanjutnya oleh ahli waris H.Tolo alias Tolib bin Taba dijual kepada H.Muhammad Rawi Susanto, Hamidah Sofia Aziz dan Hj. Rofiah.
2. Kemudian HDP pada malam hari membongkar, merusak pagar dan menguasai dengan alasan membeli kepada Halimatus Sa•diyah sertifikat nomor 472/kel.pejuang, yang telah dibatalkan oleh Kepala Kantor WilayahBadan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat nomor 27/Pbt/BPN.32/2011 tanggal 04/08/ 2011, HDP mengerahkan Satpam dan Massa yang berjumlah ratusan orang untuk merusak pagar dan mencabut plang, kemudian.menduduki lahan obyek sengketa yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, penetapan eksekusi No.12/EK/2009, dan berita acara eksekusi tanggal 19 Agustus 2009, Pemilik yang sah adalah ahli waris dari H.Toto
3. Bahwa kemudian HDP mengajukan gugatan perdata pada tahun 2014, registrasi nomor 530/pdt.G/2014/PN.Bks. Bahwa sebelum adanya gugatan perdata nomor 530/pdt.G/2014/PN.Bks, lahan tersebut oleh ahli waris H.Toto telah dijual kepada, yaitu 1. H.Muhammad Rawi Susanto. 2. Hamidah Sofiah Aziz 3. Hj. Rofiah Dalam gugatan tersebut pihak pembeli tidak ditarik sebagai pihak.
4. Kemudian pihak pembeli yaitu H. Muhammad Rawi Susanto , Hamidah Sofia Azix, Hj. Rofiah melakukan gugatan terhadap Hasanah Damai Putra(HDP),bahwa lahan obyek sengketa adalah milik penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimohonkan eksekusinya saat ini.
”Bahwa dengan hal-hal fakta hukum tersebut diatas membuktikan kebenaran dan keadilan telah ditegakkan, walaupun lahan obyek perkara bukan lagi milik ahli waris H.Toto, setidak- tidaknya beban moril terhadap pihak pembeli/pemohon eksekusi sirna, mengingat dengan terlaksananya eksekusi tersebut KLIEN dikategorikan penjual yang beritikad baik, menjual sesuatu barang yang benar.“ Penjelasan, Iskandar Ikbal. SH.
( Usman Gumilar)