TRIBUNRAKYAT.ID – Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil menangkap AL alias KP (34), pelaku penganiayaan korban kecelakaan hingga meninggal dunia. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polsek Tambun setelah menemukan adanya lebam di bagian wajah korban.
“”Awalnya kami menduga korban meninggal akibat kecelakaan. Namun kami sempat curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah, yang akhirnya kami langsung membawa korban ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun, IPTU Putu Agum Guntara A.P., S.Tr.K.
Bermula dari kecelakaan yang menimpa Alfi Kusbian (20) di Jalan Raya Teuku Umar, tepatnya di Jalan Raya Indoporlen, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam kondisi terluka, korban yang merupakan warga Dusun IV Desa RT 16 RW 04, Desa Sukarahayu Kecamatan Kaduhan Maringgai, Lampung dibawa oleh AL alias KP dengan angkutan umum.
Namun korban diturunkan di sebuah warung kosong, tepatnya di depan PT. Suzuki Tambun. Sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan. Di warung kosong itulah, pelaku beraksi. Bukannya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, AL alias KP justru mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti dompet dan lainnya.
Tidak hanya itu, korban juga dianiaya dengan dihujani pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri. Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku, akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala, akibat pendarahan.
“Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” Agum menjelaskan.
Dari hasil otopsi sementara, lanjut Agum, korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul.
Berdasarkan hasil otopsi tersebut Satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi termasuk warga yang semuanya mengarah ke AL alias KP. Pasalnya, sejumlah saksi mengaku bahwa pelaku AL alias KP sempat membawa korban saat terjadi kecelakaan.
“Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia,” tutur Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H.
“Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tandes Stanlly. (ius)