TRIBUNRAKYAT.ID-Percepatan pencetakan SPPT- PBB oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bekasi menjadi bagian dalam upaya meningkatkan pencapaian target serta pendistribusian SPPT PBB tepat waktu kepada wajib pajak.
Oleh karenanya di bulan Januari ini Bapenda Kabupaten Bekasi telah melakukan cetak massal SPPT PBB-P2 sebanyak 1.264.713 lembar . Jumlah ini jauh lebih besar dibanding tahun 2024 dimana SPPT yang dicetak sebanyak .1.213.326 lembar.
Pj Bupati Bekasi , Dedy Supriyadi, saat launching cetak massal PBB, Rabu (22/01) di kantor Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bekasi mengatakan , cetak massal ini juga menjadi momentum untuk optimalisasi pendapatan daerah di Kabupaten Bekasi.
Pendapatan Asli Daerah ( PAD), terang Dedy , menjadi tolak ukur penting bagi kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi secara efektif dan bertanggung jawab, karena pajak daerah menjadi salah satu sumber utama PAD dalam mendukung anggaran pembangunan lokal, meningkatkan kapasitas fiskal daerah juga berkontribusi pada anggaran nasional.
Sebagai upaya meningkatkan PAD selain dengan pencetakan SPPT-PBB lebih awal , juga dilakukan modernisasi dengan digital lounge yaitu fasilitas layanan pajak digital yang memudahkan wajib pajak membayar PBB P2 dalam hal pelacakan berkas serta berbagai layanan pajak lainnya tanpa harus tatap muka.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengatakan, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak PBB P2 tahun ini ditargetkan mencapai Rp825,5 miliar atau naik Rp171 miliar dibandingkan realisasi pendapatan sektor serupa tahun 2024 yakni Rp654,55 miliar atau 86,1 persen dari target lalu senilai Rp760,5 miliar.
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, mengatakan, percepatan pencetakan SPPT- PBB ini juga menjadi bagian dalam upaya meningkatkan pencapaian target serta pendistribusian SPPT PBB tepat waktu kepada wajib pajak.
Setelah SPPT selesai dicetak semua, lanjut Hendra , selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) untuk diteruskan ke masing-masing wajib pajak.
( Bintang SM)