TRIBUNRAKYAT.ID- Meski telah dinyatakan over load sejak beberapa tahun lalu, namun keberadaan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) Sampah Burangkeng harus tetap beroperasional .
” Operasional Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkengtidak boleh dihentikan,” ujar Bupati Bekasi Ade Kunang.
“Kemarin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan ATR/BPN juga sudah meeting bersama gubernur. Solusinya, TPA Burangkeng tidak boleh dihentikan operasionalnya,” tegasnya.
Menurut Ade, menghentikan aktivitas TPA justru akan memicu masalah baru yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kalau kita stop TPA Burangkeng, nanti sampah dari seluruh Kabupaten Bekasi mau dibuang ke mana? Malah akan menimbulkan persoalan yang lebih besar,” tambahnya.
Pemkab Bekasi , tegas Ade, saat ini bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terus mencari solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah dan lingkungan.
Oleh karenanya meski status TPA Burangkeng yang oleh Kementerian Lingkungan Hidup sudah sejak lama dinyatakan over load, namun di lapangan tidak memungkinkan TPA ini ditutup hingga dibiarkan terus beroperasi.
Pada akhirnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, harus apes karena terserempet pelanggaran UU Lingkungan Hidup hingga menjadikannya sebagai tersangka .
Terkait hal itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum menerima surat penetapan resmi dari pihak berwenang terkait status Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Kita lihat saja prosesnya. Pemkab Bekasi belum menerima surat penetapan. Kita menunggu. Kami juga profesional, menghormati aspirasi masyarakat terkait isu lingkungan hidup. Tapi ini juga menyangkut keluarga besar Kabupaten Bekasi, jadi kami wajib menunggu dan mengikuti aturan,” ujar Ade kepada media. ( isma)