TRIBUNRAKYAT.ID- Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi gelar kegiatan akuisisi arsip statis di Kecamatan Cikarang Selatan .
Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Dinas Arsip Perpustakaan Kabupaten Bekasi, Drs Dwy Sigit Andrian, MM, mengonentari kegiatan ini mengatakan , bahwa kegiatan ini merupakan upaya penting dalam pelestarian dan pengelolaan arsip daerah.
Dikatakannya, program ini mencakup beberapa tahapan krusial, dimulai dari pemaparan materi akuisisi arsip statis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang baik.
Selanjutnya, dilakukan identifikasi dan inventarisasi arsip statis yang bertujuan untuk mengklasifikasikan dan mendata arsip-arsip yang memiliki nilai historis dan administratif.
Tahap terakhir melibatkan seleksi dan penilaian arsip statis, di mana arsip-arsip ini dievaluasi berdasarkan nilai guna dan kepentingannya untuk dijadikan sebagai arsip permanen.
Pemusnahan arsip, lanjut Sigit , dilakukan untuk mengurangi penumpukan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna, baik dari segi administratif, hukum, maupun sejarah.
Proses ini dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur untuk memastikan bahwa’informasi yang bersifat rahasia atau sensitif tidak jatuh ke tangan yang tidak berwegangy ‘
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan dan mendukung pengembangan sistem arsip yang lebih modern dan terorganisir.
Kegiatan ini diharapkan Sigit dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya arsip bagi pembangunan daerah serta mempermudah akses informasi di masa depan.
Untuk diketahui, akuisisi arsip statis adalah proses penambahan koleksi arsip statis di lembaga kearsipan melalui penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari monitoring, penilaian dan verifikasi, hingga serah terima arsip.
Akuisisi arsip statis bertujuan untuk memperluas koleksi arsip , dimana arsip statis diserahkan oleh lembaga atau individu yang menciptakan arsip tersebut (pencipta arsip) kepada lembaga kearsipan.
Bersamaan dengan penyerahan arsip, hak pengelolaan arsip juga diserahkan kepada lembaga kearsipan, yang berarti lembaga kearsipan bertanggung jawab untuk mengelola, melestarikan, dan menyediakan akses arsip tersebut kepada publik.
Sigit melanjutkan, beberapa manfaat akuisisi antaranya m<span;>emastikan arsip statis tetap aman dan lestari. Kemudian memungkinkan publik untuk mengakses arsip statis, serta juga meamfasilitasi pemanfaatan arsip statis untuk penelitian, pendidikan, dan tujuan lainnya.
(pratiwi)